Potensi Daerah

Kehutanan

Pembangunan kehutanan di Kabupaten Pakpak Bharat pada Tahun 2006-2010 diarahkan untuk menata dan merehabilitasi hutan sebagai antisipasi dari pemanasan global yang menjadi prioritas pembangunan pelestarian lingkungan. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Propinsi Sumatera Utara, luas hutan Kabupaten Pakpak Bharat 132.865,08 Ha dengan perincian:

No Fungsi Hutan Luas (Ha)
1 Hutan Konservasi 5.657,00
2 Hutan Lindung 45.163,61
3 Hutan Produksi Terbatas 71.303,81
4 Hutan Produksi Tetap 10.740,66
5 Hutan Produksi Konversi -
Jumlah 132.865,08

Produksi hasil hutan yang termasuk ke dalam kelompok produk rimba campuran berkembang dari 357 ton pada tahun 2006, melonjak menjadi 3.206,78 ton pada tahun 2007 dan menjadi 530,02 ton tahun 2008. Sedangkan hutan lainnya hanya tercatat pada tahun 2008 yaitu sebesar 1.391,23 ton. Pada tahun 2009 jenis produksi Meranti 1.307,83 ton dan jenis produksi rimba campuran 29.230,19 ton. Pembangunan Hutan mendapat bantuan Pusat melalui gerakan rehabilitasi hutan dan lahan untuk melaksanakan program penataan, perlindungan serta konservasi pemanfaatan sumberdaya lahan dan hutan.
Selain daripada itu untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, maka pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah mendorong pengembangan tanaman kemenyan dan budidaya stup lebah madu. Sampai saat ini yang menjadi masalah kehutanan adalah masih luasnya kawasan hutan di Kabupaten Pakpak Bharat yaitu lebih dari 87% luas Kabupaten Pakpak Bharat. Hal ini berdampak pada pembangunan dan pengembangan wilayah Kabupaten Pakpak Bharat. Upaya pemecahan masalah ini Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2010 melakukan upaya pengalihan fungsi hutan yang diajukan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Revisi SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 seluas 25.000 Ha.